Recent Post



Masukkan kode HTML yang mau anda instalasi cepat ke widget sidebar anda disini

Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label Tips TKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips TKI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2011

TABUNGAN DAN PENGIRIMAN UANG

Pembukaan Rekening Tabungan
- Setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri, harus membuka rekening tabungan di Bank Peserta Program di daerah asal TKI antara lain di BCA, BNI, BRI, BUKOPIN, Bank Mandiri dan
BPD
- Daerah Asal);
- Pembukaan rekening tabungan TKI dilaksanakan dengan cara :
1. Mengisi formulir/aplikasi pembukaan rekening tabungan;
2. Menyerahkan foto copy KTP atau identitas lainnya dengan memperlihatkan aslinya;
- Untuk memudahkan pemanfaatan uang kiriman, TKI diharuskan membuat surat kuasa kepada :
1. Seseorang atau keluarga untuk mengambil kiriman uang dalam jumlah tertentu setiap bulannya atau membuat rekening tabungan bagi keluarga di tanah air;
2. Membayar angsuran kredit, bagi yang menerima kredit; Penyetoran dan pengiriman uang
- TKI atau Agency setempat mendatangi Bank Pengirim (Bank Koresponden/Bank Perantara) yang terdekat dengan tempat kerja untuk melakukan pengiriman uang;
- Pada Bank Pengirim tersebut, TKI/Agency mengisi formulir yang telah ditentukan, dengan memperhatikan :
1. Nomor Rekening.
2. Identitas Pribadi yang dituju.
3. Bank yang melakukan pembayaran di Indonesia (bank tempat TKI membuka rekening tabungan di Indonesia) atau bank penerima.
- TKI diharapkan dapat mengirimkan uang ke Indonesia sebesar 70% dari upah/gaji berupa uang asing/valuta asing.
- Bukti pengiriman uang (resi) disimpan baik-baik, untuk dicocokkan jumlah uang yang dikirim pada buku tabungan.
- Jangan mengirimkan uang menggunakan draft atau cek karena mudah ditipu oleh calo di Indonesia.
- Jangan membawa uang tunai berlebihan apabila pulang ke Indonesia
- TABUNGAN DAN PENGIRIMAN UANG

BAGAIMANA MENGAJUKAN KLAIM ASURANSI


1. TKI peserta program asuransi atau ahli waris segera menghubungi PPTKIS untuk menguruskan klaim asuransi
2. PPTKIS pengirim mengajukan klaim atas nama dan untuk TKI peserta program asuransi kepada perusahaan asuransi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah TKI mengalami musibah (meninggal dunia, kecelakaan, PHK, dsb), dan masih dalam masa asuransi dengan melampirkan surat-surat/dokumen sebagai berikut :
A. Bagi TKI yang meninggal dunia
- Surat pengajuan klaim yang ditandatangani PPTKIS
- Surat Keterangan meninggal dunia dari :
1. Perwakilan RI setempat, bila TKI meninggal dunia di luar negeri atau Kandepnaker setempat, bila TKI meninggal dunia di dalam negeri
2. Rumah sakit negara setempat, bila TKI meninggal dunia di luar negeri
3. Kepolisian negara setempat, bila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Kartu Peserta Asuransi atau bukti pembayaran premi;
- Foto copy identitas diri TKI.
B. Bagi TKI bukan karena meninggal dunia
- Surat Keterangan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perwakilan RI negara setempat, bila TKI terkena PHK
- Paspor asli/SPLP TKI, bila TKI dipulang kan oleh majikan.
- Surat Pernyataan dari lembaga berwenang/ agency setempat tentang perusahaan/ majikan yang mengalami pailit;
- Surat Keterangan dari Perwakilan RI di negara setempat dan/atau surat keterangan dari rumah sakit/doktor dalam hal TKI menderita sakit atau cacat tetap;
- Surat Rekomendasi PPTKIS tentang terjadinya resiko yang dijamin oleh polis asuransi;
- Surat Keterangan berperkara dari pengadilan atau lembaga berwenang atau Perwakilan RI di negera setempat, bila TKI menghadapi permasalahan hukum di negara setempat.
Sebelum kembali ke Indonesia, Anda harus mengurus dan membawa :
- Surat Keterangan PHK dari Perwakilan RI, bila Saudara terkena PHK; atau Surat Pernyataan tentang majikan/perusahaan mengalami pailit dari lembaga berwenang di negara setempat
- Surat Keterangan sakit/cacat tetap dari Perwakilan RI atau rumah sakit/dokter di negara setempat;
- Surat Keterangan berperkara dari pengadilan/ lembaga berwenang/Perwakilan RI, bila TKI
menghadapi permasalahan hukum.
- BAGAIMANA MENGAJUKAN KLAIM ASURANSI

CARA PENYELESAIAN MASALAH


Apabila Anda menghadapi masalah di luar negeri, segera hubungi :
- Kantor Perwakilan RI Setempat.
- Kantor Perwakilan PPTKIS/Agency.
- Kantor PPTKIS di Indonesia.
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi perjanjian kerja dengan pekerjaan yang dilaksanakan, Saudara jangan melarikan diri atau berpindah pengguna jasa karena berakibat status TKI ilegal. Selesaikan secara musyawarah, hubungi PPTKIS pengirim dan atau minta bantuan Perwakilan RI. Apabila Saudara mendapat tekanan/ancaman yang dapat membahayakan keselamatan, segera minta perlindungan ke Kantor Perwakilan RI setempat.
- CARA PENYELESAIAN MASALAH

PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA


PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA
Apabila Anda tidak pulang ke Indonesia:
- Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, TKI dan Pengguna harus sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut.
- TKI bersama-sama dengan Pengguna melaporkan perpanjangan kerja tersebut kepada Perwakilan RI setempat (KBRI/KJRI).
- Perjanjian kerja perpanjangan harus ditandatangani oleh TKI dan Pangguna dihadapan pejabat
Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di negara setempat;
- Isi perjanjian kerja sekurang-kurangnya sama dengan perjanjian kerja sebelumnya. Anda harus yakin bahwa :
- Paspor masih berlaku.
- Pengguna menanggung biaya asuransi perlindungan.
- Anda telah memberitahu kepada keluarga di Indonesia. Apabila Anda pulang ke Tanah Air terlebih dahulu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, TKI dan Pengguna harus sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut.
- Sebelum Saudara pulang ke tanah air, Saudara harus memilik re-entry visa (ijin masuk kembali ke negara tujuan)
PENGURUSAN CUTI
Bila Anda kembali ke Indonesia dalam rangka cuti, hal-hal yang harus diperhatikan :
- Membawa paspor yang telah dibubuhi; bukti reentry visa (ijin masuk kembali) ke negara tujuan - Re-entry visa diurus di negara setempat oleh pengguna/majikan.
- Membawa tiket pulang-pergi.
- Melapor ke perwakilan RI untuk mendapatkan surat keterangan cuti.
- Membawa uang tunai/barang bawaan secukupnya.
- Setibanya di Bandara (Indonesia) Saudara harus memperhatikan tata cara kepulangan ke daerah asal.
- Di Indonesia Saudara harus melapor ke PPTKIS pengirim untuk :
a. Mengurus dokumen perjalanan yang diperlukan untuk kembali.
b. Mengurus keberangkatan kembali ke negara tujuan.
Jangan mengurus dokumen untuk kembali ke negara tujuan melalui calo, uruslah melalui PPTKIS Pengirim. Sebelum berangkat, informasikan kepastian tanggal keberangkatan kepada Pengguna/ Majikan Anda
- PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA

HAL-HAL YANG PERLU DIHINDARI SELAMA BEKERJA

Dideportasi dan didenda bila menggunakan obat terlarang dan kabur dari tempat kerja!
- Selama bekerja, jangan menggunakan obat-obat terlarang (misalnya: morphin, kokain, opium, mariyuana, amphetamin, dan lainnya).
- Bagi yang kedapatan menggunakan obat-obatan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku atau deportasi sebelum masa kerja berakhir.
- Agar kesehatan dan masa depan Anda terjamin, jauhkan diri dari hubungan free sex dan tempat-tempat pelacuran;
- Jangan menandatangani dokumen-dokumen yang hanya ditulis dalam bahasa Mandarin/Inggris yang tidak Anda mengerti, sekalipun sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara lisan oleh penterjemah Anda.
- Jangan menandatangani surat-surat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (misalnya: Anda diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima uang pengembalian pajak, tabungan atau pernyataan bahwa Anda bersedia memutuskan hubungan kontrak karena kemauan sendiri), yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Risiko kabur dari tempat kerja.
- Bagi TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 (tiga) hari tanpa pamit sudah dianggap kabur oleh pihak majikan maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat. Sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya.
- TKI kaburan apabila ditangkap polisi akan dikenakan denda, setelah itu akan dideportasi (dipulangkan secara paksa) dan di black list selama 5 (lima) tahun tidak diperbolehkan memasuki negara yang sama.
- HAL-HAL YANG PERLU DIHINDARI SELAMA BEKERJA

MENCEGAH PELECEHAN SEKSUAL

Pelecehan seksual merupakan pemaksaan, pemerkosaan secara paksa, melakukan hubungan seksual tanpa melalui persetujuan lawan.
Cara mencegah pelecehan seksual:
- Sedapat mungkin usahakan mengulur waktu, misalnya dengan alasan mau ke kamar kecil, mau minum atau mau telepon dan lain-lain.
- Harus tenang, jangan gugup agar pelaku tidak melakukan kekerasan yang berakibat fatal.
- Beritahukan kepada pelaku bahwa sebaiknya jangan melakukan hubungan seksual dengan Anda dengan alasan takut hamil dan lain-lain, gugahlah hati pelaku agar menyadari perbuatannya.
- Kalau Anda mau melawan pelaku harus tegas dan pasti, jangan ragu-ragu.
- Untuk melawan pelaku harus cari waktu yang tepat, seranglah bagian-bagian yang paling lemah antara lain bagian mata, telinga, hidung maupun bagian kunci paha, apabila Anda menyerang pada saat yang tepat, maka akan memungkinkan Anda untuk luput dari pelaku pemerkosaan.
- Setelah melakukan perlawanan harus segera berusaha melarikan diri.
- Anda harus berteriak minta tolong dengan suara sekeras mungkin dengan teriakan "KEBAKARAN" (bahasa Mandarin "SLHUO").
- Usahakan agar Anda tetap tenang, belum tentu harus melawan dengan tenaga yang kuat, sebaliknya Anda dapat melawan dengan perkataan agar pelaku tidak bersikeras dan Anda mencari kesempatan untuk melarikan diri. Usahakan tenang dan katakan dengan tegas ”TIDAK” (bahasa Mandarin: "PU"}, namun jangan menyebut kata tidak dengan sikap yang ramah, lemah lembut dan sambil tersenyum.
- Katakan pada pelaku : "BERHENTI, PERBUATANMU TERMASUK MEMPERKOSA! "(Bahasa Mandarin: "THING CE, NI CESE CHIANG PAU"), agar pelaku kaget dan menghentikan perbuatannya.
- Segera tinggalkan tempat kejadian.
- Katakan pada pelaku bahwa keluarga Anda segera tiba, agar si pelaku takut.
- Katakan pada pelaku bahwa Anda sedang menstruasi atau mengidap penyakit kelamin.
- Berbincang-bincang dengan pelaku dan usahakan mengulur waktu, dengan tujuan agar si pelaku kembali rasional.
- Usahakan agar si pelaku percaya pada Anda dan merenggangkan genggamannya dengan demikian Anda berkesempatan kabur dari tempat kejadian.
- Usahakan agar si pelaku menganggap Anda adalah manusia utuh dan sadar kalau perbuatannya sudah melukai Anda. - Katakan pada si pelaku dengan nada yang serius;
"Kalau demikian caranya Anda akan jadi ayah!" atau "Anda ada kemungkinan akan dipenjara!" agar si pelaku kembali berpikir secara rasional.
- Apabila benar terjadi pemerkosaan, jangan lupa harus melakukan anti hamil dengan cara yang terbaik untuk melindungi diri sendiri.
Benda kecil yang dapat digunakan pada saat terjadi pemerkosaan, untuk itu Anda harus bawa setiap saat. Selain itu Anda harus selalu waspada, dengan demikian pada saat terjadi pemerkosaan bendabenda yang ada di sekitar Anda dapat digunakan untuk meluputkan diri. Berikut adalah benda-benda yang dapat digunakan untuk meluputkan diri dari pemerkosaan, antara lain:
- Menusuk mata si pelaku dengan jari tangan Anda.
- Menggaruk wajah, leher si pelaku dengan kuku.
- Menyikut bagian dada si pelaku dengan siku tangan.
- Tendang pangkal paha si pelaku.
- Pluit merupakan barang yang paling murah namun paling ampuh untuk digunakan, pada saat Anda diperkosa segeralah minta tolong dengan meniup pluit. Benda ini kecil dan mudah dibawa, Anda bisa menggantungkan setiap saat seperti memakai kalung atau pakai dipergelangan tangan seperti gelang.
- Memakai barang tajam yang ada di sekitar Anda misalnya jepitan rambut, jarum pada bros baju, hak sepatu, payung dan lain-lain.
- Dengan batu, batu bata, batangan kayu, ranting pohon, pasir dan lainnya.
- Dengan alat-alat pelindung yang dijual di pasar. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan apabila terjadi pelecehan Seksual:
- Tetap tenang: jangan melontarkan kata-kata yang merangsang si pelaku, dan jangan melawan/ memukul si pelaku, usahakan agar si pelaku juga tenang supaya tidak melakukan hal-hal yang lebih fatal.
- Melindungi diri sendiri: khususnya bagian kepala, wajah, leher, dada, perut dan bagian tubuh lainnya.
- Menyerang pada waktu yang tepat: kalau kita sudah memutuskan untuk mengadakan perlawanan, maka harus mencari waktu yang tepat dan melawan dengan segenap tenaga, jangan ragu-ragu.
- Berteriak minta tolong: minta bantuan orang lain di rumah dan tetangga.
- Usahakan meluputkan diri dari tempat kejadian atau pergi ke rumah tetangga, teman atau ke pusat perlindungan korban pelecehan seksual.
- Minta bantuan ke kantor polisi: untuk menghentikan penindasan atau mengantarkan ke rumah sakit atau ke pusat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
- Segera mencari tempat perlindungan yang aman atau minta bantuan sanak keluarga.
- Usahakan mengingat ciri-ciri khas pelaku;
- Amankan tempat kejadian, jangan memindahmindahkan barang-barang yang ada di tempat kejadian.
- Jangan tukar pakaian, kalau terpaksa cukup pakai jas/pakaian tambahan.
- Jangan membersihkan bagian vagina agar dalam pemeriksaan dapat diperoleh sisa sperma dan rambut-rambut si pelaku.
- Harus memeriksakan diri ke dokter, karena kemungkinan besar pada saat kejadian Anda ketakutan sehingga tidak sadar kalau ada bagianbagian tubuh yang mengalami cedera, dengan demikian dapat mengumpulkan fakta-fakta secara medis yang dapat digunakan untuk menuntut si pelaku.
- Biasanya wanita yang diperkosa akan mengalami goncangan jiwa maka sebaiknya minta bantuan ke pusat pertolongan korban pelecehan seksual.
Pihak-pihak yang dapat membantu Anda apabila pelecehan seksual terjadi.
- Rumah sakit terdekat, sebelum menjalani pengobatan dan pemeriksaan luka-luka yang ada di badan, jangan ganti pakaian atau merusak/ memusnahkan pakaian yang melekat di badan, karena semua itu dapat digunakan sebagai barang bukti untuk tuntutan di kemudian hari dan jangan mandi, cuci tangan, sikat gigi maupun buang air.
- Apabila jiwa Anda terancam dan membutuhkan pertolongan darurat, silahkan menelepon ke nomor 110 atau segera ke kantor polisi yang terdekat.
- Kalau Anda merasa sedih, tidak tahu harus bagaimana, merasa takut, merasa susah, Anda dapat menelepon ke nomor 113, atau segera menghubungi organisasi atau lembaga swadaya
masyarakat setempat.
- MENCEGAH PELECEHAN SEKSUAL