1. TKI peserta program asuransi atau ahli waris segera menghubungi PPTKIS untuk menguruskan klaim asuransi
2. PPTKIS pengirim mengajukan klaim atas nama dan untuk TKI peserta program asuransi kepada perusahaan asuransi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah TKI mengalami musibah (meninggal dunia, kecelakaan, PHK, dsb), dan masih dalam masa asuransi dengan melampirkan surat-surat/dokumen sebagai berikut :
A. Bagi TKI yang meninggal dunia
- Surat pengajuan klaim yang ditandatangani PPTKIS
- Surat Keterangan meninggal dunia dari :
1. Perwakilan RI setempat, bila TKI meninggal dunia di luar negeri atau Kandepnaker setempat, bila TKI meninggal dunia di dalam negeri
2. Rumah sakit negara setempat, bila TKI meninggal dunia di luar negeri
3. Kepolisian negara setempat, bila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Kartu Peserta Asuransi atau bukti pembayaran premi;
- Foto copy identitas diri TKI.
B. Bagi TKI bukan karena meninggal dunia
- Surat Keterangan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perwakilan RI negara setempat, bila TKI terkena PHK
- Paspor asli/SPLP TKI, bila TKI dipulang kan oleh majikan.
- Surat Pernyataan dari lembaga berwenang/ agency setempat tentang perusahaan/ majikan yang mengalami pailit;
- Surat Keterangan dari Perwakilan RI di negara setempat dan/atau surat keterangan dari rumah sakit/doktor dalam hal TKI menderita sakit atau cacat tetap;
- Surat Rekomendasi PPTKIS tentang terjadinya resiko yang dijamin oleh polis asuransi;
- Surat Keterangan berperkara dari pengadilan atau lembaga berwenang atau Perwakilan RI di negera setempat, bila TKI menghadapi permasalahan hukum di negara setempat.
2. PPTKIS pengirim mengajukan klaim atas nama dan untuk TKI peserta program asuransi kepada perusahaan asuransi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah TKI mengalami musibah (meninggal dunia, kecelakaan, PHK, dsb), dan masih dalam masa asuransi dengan melampirkan surat-surat/dokumen sebagai berikut :
A. Bagi TKI yang meninggal dunia
- Surat pengajuan klaim yang ditandatangani PPTKIS
- Surat Keterangan meninggal dunia dari :
1. Perwakilan RI setempat, bila TKI meninggal dunia di luar negeri atau Kandepnaker setempat, bila TKI meninggal dunia di dalam negeri
2. Rumah sakit negara setempat, bila TKI meninggal dunia di luar negeri
3. Kepolisian negara setempat, bila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Kartu Peserta Asuransi atau bukti pembayaran premi;
- Foto copy identitas diri TKI.
B. Bagi TKI bukan karena meninggal dunia
- Surat Keterangan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perwakilan RI negara setempat, bila TKI terkena PHK
- Paspor asli/SPLP TKI, bila TKI dipulang kan oleh majikan.
- Surat Pernyataan dari lembaga berwenang/ agency setempat tentang perusahaan/ majikan yang mengalami pailit;
- Surat Keterangan dari Perwakilan RI di negara setempat dan/atau surat keterangan dari rumah sakit/doktor dalam hal TKI menderita sakit atau cacat tetap;
- Surat Rekomendasi PPTKIS tentang terjadinya resiko yang dijamin oleh polis asuransi;
- Surat Keterangan berperkara dari pengadilan atau lembaga berwenang atau Perwakilan RI di negera setempat, bila TKI menghadapi permasalahan hukum di negara setempat.
Sebelum kembali ke Indonesia, Anda harus mengurus dan membawa :
- Surat Keterangan PHK dari Perwakilan RI, bila Saudara terkena PHK; atau Surat Pernyataan tentang majikan/perusahaan mengalami pailit dari lembaga berwenang di negara setempat
- Surat Keterangan sakit/cacat tetap dari Perwakilan RI atau rumah sakit/dokter di negara setempat;
- Surat Keterangan berperkara dari pengadilan/ lembaga berwenang/Perwakilan RI, bila TKI
menghadapi permasalahan hukum.
- Surat Keterangan PHK dari Perwakilan RI, bila Saudara terkena PHK; atau Surat Pernyataan tentang majikan/perusahaan mengalami pailit dari lembaga berwenang di negara setempat
- Surat Keterangan sakit/cacat tetap dari Perwakilan RI atau rumah sakit/dokter di negara setempat;
- Surat Keterangan berperkara dari pengadilan/ lembaga berwenang/Perwakilan RI, bila TKI
menghadapi permasalahan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar