Dideportasi dan didenda bila menggunakan obat terlarang dan kabur dari tempat kerja!
- Selama bekerja, jangan menggunakan obat-obat terlarang (misalnya: morphin, kokain, opium, mariyuana, amphetamin, dan lainnya).
- Bagi yang kedapatan menggunakan obat-obatan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku atau deportasi sebelum masa kerja berakhir.
- Agar kesehatan dan masa depan Anda terjamin, jauhkan diri dari hubungan free sex dan tempat-tempat pelacuran;
- Jangan menandatangani dokumen-dokumen yang hanya ditulis dalam bahasa Mandarin/Inggris yang tidak Anda mengerti, sekalipun sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara lisan oleh penterjemah Anda.
- Jangan menandatangani surat-surat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (misalnya: Anda diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima uang pengembalian pajak, tabungan atau pernyataan bahwa Anda bersedia memutuskan hubungan kontrak karena kemauan sendiri), yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Risiko kabur dari tempat kerja.
- Bagi TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 (tiga) hari tanpa pamit sudah dianggap kabur oleh pihak majikan maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat. Sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya.
- TKI kaburan apabila ditangkap polisi akan dikenakan denda, setelah itu akan dideportasi (dipulangkan secara paksa) dan di black list selama 5 (lima) tahun tidak diperbolehkan memasuki negara yang sama.
- Selama bekerja, jangan menggunakan obat-obat terlarang (misalnya: morphin, kokain, opium, mariyuana, amphetamin, dan lainnya).
- Bagi yang kedapatan menggunakan obat-obatan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku atau deportasi sebelum masa kerja berakhir.
- Agar kesehatan dan masa depan Anda terjamin, jauhkan diri dari hubungan free sex dan tempat-tempat pelacuran;
- Jangan menandatangani dokumen-dokumen yang hanya ditulis dalam bahasa Mandarin/Inggris yang tidak Anda mengerti, sekalipun sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara lisan oleh penterjemah Anda.
- Jangan menandatangani surat-surat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (misalnya: Anda diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima uang pengembalian pajak, tabungan atau pernyataan bahwa Anda bersedia memutuskan hubungan kontrak karena kemauan sendiri), yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Risiko kabur dari tempat kerja.
- Bagi TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 (tiga) hari tanpa pamit sudah dianggap kabur oleh pihak majikan maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat. Sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya.
- TKI kaburan apabila ditangkap polisi akan dikenakan denda, setelah itu akan dideportasi (dipulangkan secara paksa) dan di black list selama 5 (lima) tahun tidak diperbolehkan memasuki negara yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar