Recent Post



Masukkan kode HTML yang mau anda instalasi cepat ke widget sidebar anda disini

Ads 468x60px

Rabu, 23 November 2011

PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA


PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA
Apabila Anda tidak pulang ke Indonesia:
- Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, TKI dan Pengguna harus sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut.
- TKI bersama-sama dengan Pengguna melaporkan perpanjangan kerja tersebut kepada Perwakilan RI setempat (KBRI/KJRI).
- Perjanjian kerja perpanjangan harus ditandatangani oleh TKI dan Pangguna dihadapan pejabat
Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di negara setempat;
- Isi perjanjian kerja sekurang-kurangnya sama dengan perjanjian kerja sebelumnya. Anda harus yakin bahwa :
- Paspor masih berlaku.
- Pengguna menanggung biaya asuransi perlindungan.
- Anda telah memberitahu kepada keluarga di Indonesia. Apabila Anda pulang ke Tanah Air terlebih dahulu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, TKI dan Pengguna harus sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut.
- Sebelum Saudara pulang ke tanah air, Saudara harus memilik re-entry visa (ijin masuk kembali ke negara tujuan)
PENGURUSAN CUTI
Bila Anda kembali ke Indonesia dalam rangka cuti, hal-hal yang harus diperhatikan :
- Membawa paspor yang telah dibubuhi; bukti reentry visa (ijin masuk kembali) ke negara tujuan - Re-entry visa diurus di negara setempat oleh pengguna/majikan.
- Membawa tiket pulang-pergi.
- Melapor ke perwakilan RI untuk mendapatkan surat keterangan cuti.
- Membawa uang tunai/barang bawaan secukupnya.
- Setibanya di Bandara (Indonesia) Saudara harus memperhatikan tata cara kepulangan ke daerah asal.
- Di Indonesia Saudara harus melapor ke PPTKIS pengirim untuk :
a. Mengurus dokumen perjalanan yang diperlukan untuk kembali.
b. Mengurus keberangkatan kembali ke negara tujuan.
Jangan mengurus dokumen untuk kembali ke negara tujuan melalui calo, uruslah melalui PPTKIS Pengirim. Sebelum berangkat, informasikan kepastian tanggal keberangkatan kepada Pengguna/ Majikan Anda

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar