Apabila Anda menghadapi masalah di luar negeri, segera hubungi :
- Kantor Perwakilan RI Setempat.
- Kantor Perwakilan PPTKIS/Agency.
- Kantor PPTKIS di Indonesia.
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi perjanjian kerja dengan pekerjaan yang dilaksanakan, Saudara jangan melarikan diri atau berpindah pengguna jasa karena berakibat status TKI ilegal. Selesaikan secara musyawarah, hubungi PPTKIS pengirim dan atau minta bantuan Perwakilan RI. Apabila Saudara mendapat tekanan/ancaman yang dapat membahayakan keselamatan, segera minta perlindungan ke Kantor Perwakilan RI setempat.
- Kantor Perwakilan RI Setempat.
- Kantor Perwakilan PPTKIS/Agency.
- Kantor PPTKIS di Indonesia.
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi perjanjian kerja dengan pekerjaan yang dilaksanakan, Saudara jangan melarikan diri atau berpindah pengguna jasa karena berakibat status TKI ilegal. Selesaikan secara musyawarah, hubungi PPTKIS pengirim dan atau minta bantuan Perwakilan RI. Apabila Saudara mendapat tekanan/ancaman yang dapat membahayakan keselamatan, segera minta perlindungan ke Kantor Perwakilan RI setempat.
0 komentar:
Posting Komentar