Apa itu PPTKIS? Apa itu BNP2TKI?
Mari Mengenal Lebih Jauh PPTKIS & BNP2TKI
Mari Mengenal Lebih Jauh PPTKIS & BNP2TKI
MENDAPATKAN INFORMASI
Salah satu syarat untuk berhasil bekerja di luar negeri adalah mempunyai rencana yang benar sejak awal. Langkah pertama adalah memperoleh informasi seputar lowongan bekerja di luar negeri. Carilah informasi mulai dari prosedurnya, suka duka bekerja di luar negeri, hingga mencari perusahaan pengerah tenaga kerja yang dapat dipercaya.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Depnakertrans setempat atau melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau sekarang dikenal dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kota Anda. Bisa juga melalui telepon atau internet, atau bahkan dari teman-teman yang sudah pernah bekerja ke luar negeri. Jangan sekali-sekali tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atau hanya melalui iklan atau brosur tanpa dicek kebenarannya terlebih dahulu.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Depnakertrans setempat atau melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau sekarang dikenal dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kota Anda. Bisa juga melalui telepon atau internet, atau bahkan dari teman-teman yang sudah pernah bekerja ke luar negeri. Jangan sekali-sekali tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atau hanya melalui iklan atau brosur tanpa dicek kebenarannya terlebih dahulu.
PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari:
a. Pemerintah;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta ( PPTKIS )
a. Pemerintah;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta ( PPTKIS )
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 untuk dapat memperoleh Surat Ijin Pengerahan dan Penempatan TKI (SIPPTKI) pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundangundangan;
b. Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
c. Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
d. Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurangkurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
e. Memiliki unit pelatihan kerja; dan
f. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
a. Pengurusan SIP;
b. Perekrutan dan seleksi;
c. Pendidikan dan pelatihan kerja;
d. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. Pengurusan dokumen;
f. Uji kompetensi;
g. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan
h. Pemberangkatan.
0 komentar:
Posting Komentar